Thursday, October 6, 2016

Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata

Contoh Surat -Surat kuasa merupakan surat yang bertujuan untuk memberikan kuasa atau pelimpahan wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa untuk keperluan tertentu karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri. Surat kuasa berfungsi sebagai bukti bahwa orang yang namanya tercantum didalam surat berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuai dengan isi surat kuasa.

Adapun syarat - syaratnya adalah sebagai berikut :
  • Harus berbentuk tertulis;
  • Dapat dibuat secara dibawah tangan, dapat dibuat oleh Panitera Pengadilan yang kemudian dilegalisir oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim dan dapat pula berbentuk akta autentik yang dibuat dihadapan Notaris;
  • Harus menyebut Identitas para pihak yang berperkara;
  • Menegaskan objek dan kasus yang diperkarakan
  • Dalam perkara pidana, harus menyebutkan identitas Terdakwa dan Penasihat Hukum serta menyebutkan pasal-pasal yang diduga/didakwakan.


Di dalam surat kuasa khusus perdata, setidaknya terdapat beberapa hal yang harus dimuat didalamnya. Hal – hal tersebut antara lain sebagai berikut.
  • Identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa
  • Perbuatan hukum yang dikuasakan
  • Tempat dan waktu surat tersebut di tanda tangani.
  • Tanda tangan oleh pemberi kuasa. Jadi sebenarnya penerima kuasa tidak perlu menanda tangani karena sudah sah. Tetapi karena taku salah kaprah maka sebiknya kedua belah pihak menanda tangani surat kuasa perseorangan tersebut.


Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata


Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata - Untuk memahami lebih dalam tentang Surat Kuasa Khusus Perdata, berikut dibawah ini kami berikan beberapa contoh Surat Kuasa Khusus Perdata yang baik dan benar yang dapat kamu jadikan sebagai referensi.

Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Aninda Putri Hanny,  pekerjaan Swasta bertempat tinggal di Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dengan ini memberi kuasa kepada nama Endro Fikri Amiruddin, S.H  pekerjaan Advokat berkantor di  EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW  beralamat di Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 35441.

KHUSUS

Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum melawan PT Abadi Jaya Makmur yang diwakili oleh Wawan Hamdhan, perusahaan yang bergerak di bidang industry properti, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Bandung di  Jalan  Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih, Kota Semarang sebagai TERGUGAT.
  • Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran
  • Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah
  • Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan
  • Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu
  • Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
Bandung, 7 September 2016

Penerima Kuasa                                                                                      Pemberi Kuasa


Endro Fikri Amiruddin                                                                          Aninda Putri Hanny

Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih. Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.



Baca Juga :

- Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
- Contoh Surat Permohonan Cerai
- Contoh Surat Dispensasi


Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata II


SURAT KUASA KHUSUS
Dengan ini saya :
Nama                                    : Hari Irwan Suwita
Nomor Identitas              : 2887787292990
Alamat                                 : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

Nama                                    : Frieksa Madtarini, S.H
Nomor Identitas              : 2889800001200
Alamat                                 : Jalan Tikus Putih Raya No. 5 Kota Bandung

KHUSUS

Penerima Kuasa bertindak sebagai pengacara dari Pemberi Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tingkat I Kota Bandung.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.

Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.


Bandung, 7 September 2016

Penerima Kuasa                                                                     Pemberi Kuasa


Frieksa Madtarini, S.H                                                                           Hari Irwan Suwita

Pemberian kuasa khusus ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa. Surat Kuasa Khusus ini diperuntukkan untuk di Pengadilan.

Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata III


SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                    : Alexander Suwiryo
Nomor KTP                       : 2889800001200
Alamat                                 : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Pekerjaan                           : Karyawan Swasta
Untuk selanjutnya disebut dengan Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :

Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Endro Fikri Amiruddin, S.H  pekerjaan Advokat berkantor di  EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW  beralamat di Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 35441 yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat melawan Herawan Bachri Amir yang beralamat  sebagai Tergugat di Jalan Jeruk Manis 3 No. 40 Kota Bandung mengenai kasus Perceraian di Pengadilan Agama Tingkat I Kota Bandung.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.


Bandung, 7 September 2016


Pemberi Kuasa                                                                      Penerima kuasa


Alexander Suwiryo                                                                               Endro Fikri Amiruddin, S.H

Nah itulah beberapa contoh yang sudah kami rangkum. Semoga artikel ini berguna bagi kamu. Sekian dulu untuk pertemuan kali ini dan sampai jumpa lagi di update selanjutnya.

0 comments

Post a Comment